Banleg dan Komisi IV DPRK Banda Aceh Kunker ke Disbudpar Aceh

Banda Aceh, APJN.net – Badan Legislasi (Banleg) dan Komisi IV DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh untuk berkonsultasi terkait Rancangan Qanun tentang Cagar Budaya yang saat ini sedang digodok oleh dewan, Jumat (29/1/2021).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Banleg, Heri Julius, dan dihadiri anggota Banleg, Ramza Harli, serta Ketua Komisi IV, Tati Meutia Asmara, dan anggota Komisi IV Kasumi Sulaiman. Kedatangan rombongan DPRK disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Cut Nurmarita, di ruang rapat lantai dua Kantor Disbudpar Aceh.

Anggota Banleg, Ramza Harli usai rapat itu menyatakan, melalui kunjungan itu pihaknya menggali informasi terkait penyempurnaan Raqan Cagar Budaya yang sedang dibahas di DPRK Banda Aceh. Ramza menjelaskan, beberapa kesimpulan dari hasil rapat tersebut di antaranya menyangkut kewenangan pengelolaan situs-situs cagar budaya oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Aceh.

Ramza melanjutkan, saat ini Banleg DPRK terus menggali informasi terkait situs-situs sejarah yang ada di Kota Banda Aceh baik data yang didapat dari dinas maupun data lainnya sampai tersimpulkan suatu kepastian, situs-situs mana saja yang harus dikelola oleh pemerintah kota dan pemerintah provinsi.

“Jika sudah ada kejelasan, di situlah letak kami di DPRK selaku fungsi pengawasan sekaligus panggilan moril bagi kami dari DPRK untuk menyelamatkan situs-situs cagar budaya di Banda Aceh yang termasuk dalam kota pusaka,” kata Ramza.

Pos terkait