Ramza juga mengungkapkan, persoalan di Kota Banda Aceh yang dihadapi pihaknya saat ini ialah banyak kalangan masyarakat, terutama LSM mempertanyakan keberadaan makam Sultan Jamalullail di Jalan Mohammad Jam yang dinilai terbengkalai. Persoalan lainnya yaitu keberadaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, yang telah terindentifikasi sebagai lokasi bekas peninggalan Kerajaan Sultan Aceh Darussalam.
“Untuk melengkapi data itu kita mengunjungi Disbudpar Aceh untuk mendapatkan informasi yang akurat sebagai bahan validasi kami demi kesempurmaan qanun tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disbudpar Aceh, Cut Nurmarita, menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kunjungan yang dilakukan oleh DPRK untuk melakukan konsultasi terkait kewenangan pengelolaan cagar budaya di Kota Banda Aceh. Rapat tersebut menurut Nurmarita juga menjadi suatu masukan bagi semua pihak untuk menyelamatkan situs cagar budaya di Aceh khususnya di Kota Banda Aceh.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan konsultasi terkait cagar budaya,” katanya.
Nurmarita menambahkan, saat ini Disbudpar Aceh juga memiliki tiga rancangan qanun yang sedang dipersiapkan dan baru satu masuk program legislasi (prolega) yaitu Raqan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Aceh (RIPPA). Sementara qanun cagar budaya baru hanya ada naskah akademik dan masih menunggu waktu.
“Mudah-mudahan kami bisa secepatnya mengikuti jejak Kota Banda Aceh sehingga provinsi juga akan punya qanun cagar budaya. Ini sesuatu yang sangat penting dilakukan untuk melindungi cagar budaya yang kita miliki sebagai warisan budaya bangsa,” tuturnya.[]






