BANDA ACEH – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh, Syarkawi Yuzan, S.H., meluruskan polemik status tanah dan gedung kantor Dekopinwil Aceh. Menurutnya, tanah tersebut awalnya dibeli gerakan koperasi dari masyarakat dengan total luas sekitar 14 hektare, termasuk bangunan dan lapangan.
“Tanah itu dibeli oleh gerakan koperasi, luasnya lebih kurang 14 hektare. Semua masyarakat yang punya tanah dibebaskan oleh gerakan koperasi termasuk bangunan dan segala macamnya,” kata Syarkawi, Jumat (25/9/2026).
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut dibagi-bagi dan dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk perkantoran, sehingga tersisa sekitar 4 hektare.
Karena khawatir habis dikapling, tanah itu kemudian didaftarkan sebagai tanah pemerintah pusat atas nama Kementerian Koperasi. Setelah berlaku otonomi khusus, semua aset tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Aceh dan disertifikasi atas nama Pemerintah Aceh.
Syarkawi menyebut, gerakan koperasi saat itu telah melakukan upaya perlawanan dan meminta tanah dikembalikan sebagai aset gerakan koperasi dengan dokumen lengkap. Namun karena kebijakan yang ada, pihaknya memaklumi.
Polemik kembali mencuat ketika kantor Dekopinwil Aceh yang berada di sebelah stadion diminta dibongkar karena pemerintah akan membangun Gedung Dharma Wanita.
“Masak di tanah kita sendiri, gerakan koperasi harus dibongkar,” ujarnya.
Akhirnya polemik tersebut berujung surat ke Presiden. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh saat itu, Mulyadi, melakukan pendekatan dengan menggelar pertemuan di Kantor Gubernur. Pertemuan yang dikoordinasi Sekda Aceh Darmawan pada 2017 itu menghasilkan berita acara dan kesepakatan bersama.
Disepakati bahwa kantor lama tetap dibongkar, namun akan diberikan kantor baru sebagai pengganti dengan skema tukar guling.
“Karena itu di situ terlibat Dinas Koperasi, Kantor Gubernur, kemudian Dinas Kimpraswil, Dinas Perdagangan. Akhirnya sepakat pada 2016 akan dianggarkan untuk membangun kantor Dekopinwil Aceh yang baru karena pertemuan dilakukan pada 2015,” jelasnya.
Dari kesepakatan itu lahir perjanjian pembangunan Gedung Dekopinwil Aceh dan diresmikan oleh Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah pada 2017.
Syarkawi mengakui status tanah saat ini merupakan tanah negara yang sudah disertifikasi Pemerintah Aceh, dan Dekopinwil hanya berstatus pinjam pakai. Namun di dalam perjanjian Pasal 12 disebutkan hal-hal yang belum diatur akan disepakati kemudian.
“Rencana kita dengan Pasal 12 tersebut, sepetak tanah gerakan koperasi itu akan kita usulkan untuk mendapatkan hibah untuk Kantor Dekopinwil Aceh,” katanya.
Menurutnya, kondisi saat ini serba salah. Jika dirawat Dekopinwil, statusnya masih kantor pemerintah, namun jika dirawat pemerintah juga sulit karena ditempati Dekopinwil. Jika sudah dihibahkan, maka menjadi tanggung jawab penuh Dekopinwil.
Polemik terbaru muncul beberapa bulan lalu, tepatnya Juli 2026, ketika Dinas Koperasi dan UMKM Aceh menyurati Dekopinwil Aceh untuk segera mengosongkan kantor dalam waktu 5 hari.
“Dikasih waktu 5 hari kita mengosongkan kantor, kan kaget. Sementara itu jelas atas nama Dekopinwil Aceh di surat perjanjian. Pasal 9 disebut tidak bisa diakhiri sepihak, meninggal dunia, berakhir masa jabatan tidak berakhirnya surat perjanjian itu dan yang melanjutkan berhak menaati peraturan itu,” tegasnya.
Syarkawi mengaku telah menyurati dinas secara resmi, namun Kadis tidak mau bertemu. Pertemuan akhirnya hanya diwakili sekretaris dinas. Dalam dialog tersebut, suasana sudah mencair dan sekretaris menyarankan agar Dekopinwil mengajukan surat permohonan hibah.
“Kunci sudah diminta katanya untuk melihat aset yang ada di kantor tersebut. Masih ada aset itu semua. Karena kita berpikir positif saja, namun beberapa hari kemudian sudah terpasang plang REED,” ungkapnya.
Ia menyayangkan pemasangan plang tersebut karena awalnya hanya untuk memeriksa aset pemerintah. Menurutnya, pemeriksaan aset seharusnya melibatkan kedua belah pihak.
“Saya tidak mengerti apa mereka tidak paham. Sebenarnya banyak desakan untuk mengambil alih secara paksa oleh kita. Tapi bukan begitu, ada jalur yang harus kita tempuh. Kita tidak melakukan dengan cara-cara anarkis,” katanya.
Terkait isu adanya pihak yang membonceng dan dualisme kepemimpinan di pusat, Syarkawi menegaskan hal itu tidak mempengaruhi kepengurusan dan aset Dekopinwil daerah.
“Saya sebagai Ketua terpilih Dekopinwil Aceh secara prosedur. Soal di pusat nanti polemik, saya menunggu keputusan dari pusat. Artinya terkait aset Dekopinwil daerah tidak ada kaitannya dengan dualisme kepemimpinan Dekopin di pusat,” jelasnya.
Sebagai Ketua Dekopinwil Aceh, ia mengaku akan terus berjuang sesuai jalur resmi, salah satunya dengan mengajukan audiensi dengan Gubernur Aceh.
“Kita ini mitra pemerintah, kita tidak mungkin menempuh dengan hal-hal yang sifatnya anarkis. Walaupun nantinya endingnya harus kita tempuh dengan jalur hukum. Mudah-mudahan dengan audiensi nantinya ada solusinya,” pungkas Syarkawi. []






