Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu menunjukkan barang bukti kasus aborsi di Mapolda Aceh, Rabu (23/9/2026). Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga pelaku, yakni MR (19), NJN (42), dan SBR (46) seorang bidan | ist

BANDA ACEH – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu berhasil mengungkap kasus aborsi dan menangkap tiga pelaku.

Ketiga pelaku tersebut adalah MR (19), NJN (42), dan SBR (46) yang merupakan seorang bidan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024, saat GH yang merupakan pacar MR mengaku telah hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.

GH juga menghubungi NJN, ibu kandung MR, untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta. Setelah mendapatkan uang, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan berinisial SBR di Punge Jurong, Banda Aceh.

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Joko menjelaskan, pelaku NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Sementara bidan SBR ditangkap di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh, dua hari setelahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.

Pos terkait