Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu menunjukkan barang bukti kasus aborsi di Mapolda Aceh, Rabu (23/9/2026). Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga pelaku, yakni MR (19), NJN (42), dan SBR (46) seorang bidan | ist

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Joko. []

 

 

 

 

Pos terkait