BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemko melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan yang dilakukan dalam rapat paripurna dewan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari masing – masing fraksi dewan pada Senin (21/09/2026) malam.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST ini turut didampingin Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan wakil Ketua II Musriadi. Dari eksekutif dihadiri lansung Walikota Banda Aceh, Illiza Saa”duddin Djamal dan Wakil Walikota Afdhal Khalilullah, para SKPK Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST menyampaikan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan agar sumber daya publik digunakan secara bijaksana.
Menurutnya setiap kebijakan belanja perlu dilandasi kejelasan tujuan, ketepatan prioritas, dan orientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui rancangan qanun tentang perubahan apbk tahun anggaran 2026,” kata Irwansyah
Pada kesempatan itu dewan berharap agar setiap masukan, kritik, serta rekomendasi dari fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara bijaksana oleh pihak eksekutif demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kota banda aceh.






