Lebih lanjut Irwansyah menyampaikan dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran yang kurang lebih tiga bulan, kita perlu memastikan agar kesepakatan yang dicapai segera diterjemahkan ke dalam langkah pelaksanaan yang konkret.
“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya
Sementara itu Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal secara ringkas menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang telah kita sepakati bersama pada hari ini sebagai berikut : Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.568.776.482.829,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 256.799.927.055,- atau 19,57 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.311.976.555.774,-
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.578.660.138.691,00,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 259.483.582.917,- atau 19,67 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni sebesar Rp. 1.319.176.555.774,-
“Selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 12.683.655.862,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.800.000.000,-,” kata Illiza.[]






