BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di salah satu sekolah di Banda Aceh.
Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026) siang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya laporan itu.
“Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kompol Dizha, Selasa (22/9/2026) siang.
Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (18/9/2026) di salah satu sekolah di wilayah Banda Aceh. Namun pihak kepolisian belum mengungkap nama sekolah tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman keterangan terhadap korban.
“Untuk saat ini masih pendalaman keterangan dari korban. Nanti akan kami berikan surat panggilan kepada para saksi dan pihak sekolah untuk memberikan keterangan,” ujar Dizha.
Polresta Banda Aceh menegaskan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak sekolah diperlukan untuk membuat terang perkara. Perkembangan penanganan akan disampaikan setelah alat bukti mencukupi. []






