BANDA ACEH – Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 pada 2 Januari 2026, terjadi polemik terkait apakah putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri masih bisa diupayakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak lagi dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Hal itu disampaikan Associate Profesor Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut dalam bincang-bincang dengan wartawan di Banda Aceh, Selasa (22/9/2026) sore.
Menurut Taqwaddin, polemik itu muncul karena belum tegasnya pemahaman terhadap ketentuan Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 245 ayat (1) KUHAP 2026.
“Pasal 244 ayat (2) KUHAP 2026 menentukan, dalam hal hakim berpendapat tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas. Lalu dalam ayat (4) ditegaskan, dalam hal terdakwa diputus bebas, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Artinya, jaksa harus melepaskan segera terdakwa tersebut tanpa ada upaya hukum banding,” jelas Taqwaddin.
Ia menambahkan, merujuk pada Buku Anotasi KUHAP versi Komisi III DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, terhadap Pasal 244 ayat (4) secara tegas dituliskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding oleh penuntut umum.
“Dengan pengaturan ayat (4) ini, maka pasal ini menutup peluang diajukannya upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali terhadap putusan bebas. Dalam pembahasan di Panja RUU KUHAP, pengaturan ini memperkuat bahwa terhadap putusan bebas memang tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun,” ujarnya.






