KUHAP Baru Berlaku, Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan Kasasi

Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin | ist

Namun, kata Taqwaddin, kewenangan mutlak tersebut berimplikasi pada keharusan optimalisasi kinerja aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Di sisi lain, hakim Pengadilan Negeri harus benar-benar mengedepankan kejujuran, integritas, dan kualitas dalam mengadili perkara.

“Menurut saya, semua APH saat ini harus benar-benar mengedepankan kejujuran, integritas dan kualitas. Jangan sampai terjadi suatu perkara diputus bebas oleh majelis hakim bukan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi karena adanya gratifikasi atau suap dari pihak terdakwa kepada hakim. Ini bahaya sekali, keadilan bisa roboh di negeri ini,” ujarnya.

Dengan tidak adanya banding dan kasasi terhadap putusan bebas, polisi dan jaksa harus benar-benar melakukan proses penyidikan dan dakwaan secara tepat dan benar.

“Polisi sebagai penanggung jawab penyidikan harus benar-benar mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka. Sedangkan jaksa selaku penuntut umum harus cermat menyusun surat dakwaan dan membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, di dalam persidangan kecermatan dan kemampuan jaksa penuntut umum benar-benar diuji dalam membuktikan dakwaannya. Jika jaksa tak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan, terdakwa akan diputus bebas.

“Akibat tidak adanya upaya banding dan kasasi terhadap putusan bebas, maka bisa jadi muncul kecurigaan terhadap majelis hakim yang memutus bebas. Karenanya, saya harapkan para hakim pada pengadilan negeri benar-benar bekerja secara jujur, berintegritas dan mengoptimalkan kualitasnya,” harapnya.

Pos terkait