Mengingat pentingnya konsekuensi putusan bebas, terutama dalam perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, atau tindak pidana lain yang menjadi sorotan publik, majelis hakim harus benar-benar mempertimbangkan segala aspek, baik ketentuan materil dalam KUHP maupun proses beracara yang diatur dalam KUHAP 2026 serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
“Selain mempertimbangkan segala aspek yuridis, majelis hakim pengadilan negeri sebelum memutus bebas, sebaiknya perlu melakukan konsultasi pada ketua pengadilan negeri. Konsultasi di sini bukan mempengaruhi independensi hakim, tetapi umumnya para ketua pengadilan negeri lebih matang pengalaman serta kearifan pertimbangan keadilan dalam memberikan solusi terhadap suatu perbuatan hukum,” tutup Taqwaddin. []






