BANDA ACEH – Majelis Adat Aceh (MAA) menerbitkan Amaran dan Peutuah Adat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta Perlindungan Masyarakat Aceh.
Amaran tersebut ditandatangani Ketua MAA Prof. Dr. Drs. H. Yusri Yusuf, M.Pd, di Banda Aceh, 11 September 2026.
Dalam pertimbangannya, MAA menyebut masyarakat Aceh memiliki adat dan budaya yang bersendikan nilai-nilai Islam dan menjunjung tinggi kehormatan, ketenteraman, serta kemaslahatan kehidupan bermasyarakat. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial dinilai dapat memberikan pengaruh positif maupun negatif terhadap perilaku generasi muda.
MAA juga menegaskan bahwa masyarakat yang menghadapi persoalan perilaku LGBT atau persoalan sosial lainnya tetap harus diperlakukan secara manusiawi, tanpa kekerasan, penghinaan, persekusi, atau tindakan main hakim sendiri.
Amaran tersebut memuat 12 poin imbauan, di antaranya:
1. Mengajak seluruh masyarakat Aceh menjaga kehidupan yang berlandaskan nilai agama Islam dan nilai adat untuk mewujudkan akhlak mulia dan ketenteraman masyarakat.
2. Meminta masyarakat, keluarga, dan lembaga adat melakukan pencegahan dini terhadap perilaku seksual yang bertentangan dengan nilai agama, adat, dan ketentuan hukum.
3. Meminta orang tua meningkatkan perhatian terhadap anak dan remaja, termasuk pendidikan agama, akhlak, pergaulan sehat, serta pengawasan bijaksana terhadap penggunaan media sosial.
4. Meminta pemangku lembaga adat meningkatkan kewaspadaan terhadap pola perilaku dan pergaulan anggota masyarakat.






