Kompol Dizha : “ Terduga pelaku akan menjual sepeda motor ke Pulau Aceh”
BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (14/9/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni RMZ (34), dan BA (32). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.20 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Muhammad Fadhla (18), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 13 September 2026, ucap Kompol Dizha.
Dizha mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sore. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di depan rumah setelah pulang membeli es teh, sekitar pukul 17.30 WIB.
Sekitar pukul 19.30 WIB, lanjut Dizha, ibu korban Lismawati, keluar rumah dan mendapati sepeda motor milik anaknya sudah tidak berada di tempat. Setelah menanyakan kepada tetangga, korban kemudian mengetahui kendaraan tersebut diduga telah dicuri.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.






