Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Dua terduga pelaku curanmor berinisial RMZ (34) dan BA (32) yang diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (14/9/2026). Keduanya berdomisili di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh | IST.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, sebut Kasatreskrim.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Kedua terduga pelaku ditemukan sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan raya desa tersebut.

Saat diamankan dan dimintai keterangan awal, keduanya diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Dizha, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan yang dicuri.

“Sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh,” demikian kata Kasatreskrim berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan satu unit Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain kendaraan hasil curian, Tim Opsnal turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam aksi pencurian, sebut Kompol Dizha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor korban diduga dicuri saat stang kendaraan tidak dalam keadaan terkunci. Kendaraan tersebut kemudian didorong menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku, sambung mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Kami juga mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh, katanya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait