BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari pihak eksekutif, Senin (15/9/2026).
Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Dokumen diserahkan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T., yang disaksikan Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II, Musriadi Arafat.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Sekda Kota Jalaluddin, jajaran SKPK, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Irwansyah menyampaikan, sebagai mitra sejajar dalam menjalankan roda pemerintahan, pihaknya berharap setiap kebijakan maupun peraturan yang ditetapkan hendaknya dilakukan melalui pengkajian yang mendalam dan selektif.
“Hal ini penting bukan hanya untuk menunjang ketahanan fiskal daerah, tetapi juga untuk menghindari timbulnya gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan yang diambil harus dapat menjaga stabilitas pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga kota. Oleh sebab itu, DPRK berharap rancangan qanun tentang perubahan APBK yang diserahkan telah disusun dengan perhitungan matang, proyeksi realistis, dan komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banda Aceh.
Irwansyah menekankan, dalam kondisi kemampuan fiskal daerah yang harus dikelola secara bijaksana, anggaran daerah harus tetap memberikan prioritas terhadap pelayanan dasar dan kebutuhan paling mendesak masyarakat.






