Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh TA 2026 dari Eksekutif

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (15/9/2026). Penyerahan disaksikan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Arafat • IST.

“Pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur perkotaan, pengelolaan lingkungan, kebersihan, drainase, pengelolaan sampah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi bagian penting dalam penajaman anggaran perubahan ini,” katanya.

Ia menambahkan, dewan tidak ingin terjadi kondisi di mana kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terjawab, sementara belanja yang kurang prioritas justru mendapat porsi lebih besar.

“Karena itu, DPRK akan melihat dan mengkaji setiap perubahan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, efisiensi, serta dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.

Di sisi pendapatan, dewan memandang perlu adanya langkah konsisten untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan PAD harus dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, perbaikan sistem pengelolaan, digitalisasi, peningkatan kepatuhan, serta peningkatan kualitas pelayanan.

“Namun demikian, peningkatan PAD jangan sampai dilakukan dengan pendekatan yang membebani masyarakat. Optimalisasi pendapatan harus berjalan beriringan dengan keadilan dan kemampuan masyarakat,” ujarnya.

DPRK Banda Aceh, kata Irwansyah, akan menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap rancangan perubahan APBK ini secara kritis, objektif, terukur, dan konstruktif.

“Kami juga mendorong agar perubahan APBK memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekonomi masyarakat, UMKM, sektor perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan penciptaan lapangan kerja,” tuturnya.

Pos terkait