LANGSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menggelar program Jaksa Masuk Dayah (JMD) Tahun 2026 titik ketujuh di Dayah Raudhatun Najah, Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang dirangkai dengan penyuluhan hukum dan edukasi perbankan syariah ini merupakan bagian dari rangkaian maraton JMD 2026 yang menyasar delapan lokasi di delapan kabupaten/kota se-Aceh selama empat hari berturut-turut, mulai 8 hingga 11 September 2026.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa program JMD hadir sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum sejak dini di lingkungan pesantren.
Edukasi Hukum dan Literasi Keuangan Terpadu
Dalam kegiatan ini, Kejati Aceh menggandeng Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah untuk memberikan pembinaan karakter yang komprehensif bagi para santri.
1. Kesadaran Hukum
Kejati Aceh membekali santri dengan pemahaman dasar hukum, upaya pencegahan tindakan kriminal, serta pengenalan peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
2. Literasi Keuangan Syariah
Tim Bank Aceh Syariah memberikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan yang bijak, pemanfaatan produk finansial syariah, hingga kewaspadaan terhadap kejahatan finansial digital.
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Andriansyah, S.Ag., M.H., menyambut baik kolaborasi strategis ini. Menurutnya, dayah tidak hanya berfokus mencetak generasi yang paham agama, tetapi juga perlu membekali santri dengan pemahaman hukum dan finansial agar siap beradaptasi di tengah masyarakat.






