5. Mengimbau setiap gampong membuat peraturan gampong mengenai tata pergaulan dan ketentuan penyewaan rumah/kos.
6. Mendorong lembaga pendidikan, dayah, pesantren, majelis taklim, dan lembaga pembinaan generasi muda memberikan pendidikan mengenai akhlak dan perlindungan anak.
7. Menegaskan larangan kekerasan, penganiayaan, penghinaan, persekusi, pengusiran sewenang-wenang, penyebaran identitas pribadi, atau main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga mempunyai perilaku seksual tertentu.
8. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran syariat atau hukum, masyarakat diminta melapor melalui mekanisme sah kepada pihak berwenang.
9. Mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan anak apabila terdapat anak yang menjadi korban eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan seksual.
10. Menyerukan penggunaan media sosial untuk memperkuat pendidikan agama dan adat, serta tidak menyebarkan konten pornografi dan eksploitasi seksual.
11. Mendorong pemerintah kabupaten/kota, pemerintah gampong, lembaga pendidikan, keagamaan, dan lembaga adat untuk membuat program pencegahan LGBT.
12. Menekankan setiap upaya pencegahan harus mengedepankan pendekatan agama dan adat.
MAA menyebut amaran tersebut merupakan seruan moral dan adat kepada seluruh masyarakat Aceh untuk bersama-sama menjaga generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, bermartabat, dan berakhlak. []






