KUHAP Baru Berlaku, Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan Kasasi

Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin | ist

Menurutnya, ketentuan Pasal 244 ayat (4) KUHAP baru merupakan koreksi terhadap KUHAP 1981, di mana penegak hukum memperluas interpretasi dengan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Padahal, upaya hukum terhadap putusan tingkat pertama adalah banding, bukan kasasi.

Sebagai pedoman bagi hakim banding, Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2026 menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

Dalam SEMA tersebut, Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut:

1. Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP.
2. Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai e KUHAP menyatakan tidak ada upaya hukum kasasi terhadap: putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta), dan putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
3. Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Ketentuan Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang mengatur kewenangan pengadilan tinggi tidak dapat dimaknai sebagai pengaturan kewenangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas.

“Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap putusan bebas yang diputus oleh pengadilan negeri tidak ada lagi upaya hukum banding dan kasasi. Acuannya bisa pada KUHAP baru maupun UU Kekuasaan Kehakiman, dan telah ditegaskan lagi dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026,” tegas Taqwaddin.

Pos terkait