BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait perkara korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kepastian itu tertuang dalam putusan banding Nomor 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA atas nama terdakwa T. Ari Gunawan yang dibacakan pada Senin, 21 September 2026.
Majelis Hakim tingkat banding diketuai A. Bondan, SH, MH dengan anggota Dr. Firmansyah, SH, MH dan Dr. H. Taqwaddin, SH, SE, MS.
Terdakwa merupakan mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya periode 2015-2017. Ia telah ditahan di Rutan sejak 24 Februari 2026.
Terdakwa didakwa bersalah karena tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak memungut utang konsumen, serta memanipulasi pertanggungjawaban DPA pada UPTD PPI Ujung Serangga Tahun 2015-2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf C Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh dalam putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa T. Ari Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp258.954.050 yang wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 1 tahun;
4. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.






