ACEH TAMIANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Simpang III Tanjung Genteng L. Buang Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, yang menggunakan Dana DAK Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/11/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP.
Dua tersangka tersebut yaitu:
1. RFE selaku Direktur CV. Tri Jaya Family sebagai pelaksana / penyedia;
2. ERP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang periode September 2024 s.d. Maret 2025, sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain yang turut dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 5 November 2026 s.d. 24 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.






