BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023.
Proyek yang bersumber dari APBK (DOKA) Kabupaten Simeulue dengan pagu anggaran Rp7.657.000.000 tersebut diserahkan penyidik Polda Aceh. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Perkara ini ditangani berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melalui Berkas Perkara Nomor BP/05/III/2026/DITRESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DITRESKRIMSUS, masing-masing tertanggal 16 Maret 2026. Setelah dilakukan penelitian, Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan terhadap kelima tersangka lengkap (P-21) pada 27 Oktober 2026.
Adapun lima tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, yaitu:
1. KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
2. SS dan SA selaku penyedia
3. IRF dan TOS selaku konsultan pengawas
Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan peningkatan jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak. Pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV. Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan. Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat diduga tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.






