BANDA ACEH – Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, DY (41), serta dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima pada 26 September 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, kata Kasat Reskrim, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban tiba-tiba dihubungi suaminya yang meminta agar segera pulang ke rumah. Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman serius.
“Terlapor mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras apabila tidak segera pulang. Bahkan, ia juga diduga mengancam akan membunuh anak serta keluarga korban,” tutur Dizha.
Merasa ketakutan dengan ancaman tersebut, DY akhirnya memutuskan pulang untuk menemui suaminya.
Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat cekcok mulut dengan terlapor. Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan.
“Terlapor disebut melakukan penganiayaan terhadap korban dan anaknya hingga sang anak terjatuh ke aspal di depan rumah,” tambah Dizha.






