Personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, atas dugaan KDRT terhadap istri dan penganiayaan anak, Jumat (30/10/2026). Foto: Ist / Polresta Banda Aceh
Kasus dugaan KDRT tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA. [r]