BANDA ACEH– Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sebutnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan, S.H., di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dari perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil KIA Pregio warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik warna biru berisi Bio Solar, serta dua jeriken berisi Bio Solar.






