Kasus tersebut selanjutnya diproses melalui penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor
LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []






