Pelaku Penimbun BBM Subsidi 600 Liter Diserahkan ke Jaksa oleh Penyidik Polresta Banda Aceh

Penyidik Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada JPU Kejari Banda Aceh, Kamis (29/10/2026). Foto: Ist / Polresta Banda Aceh.

Kasus tersebut selanjutnya diproses melalui penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor
LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Pos terkait