Selain itu, lanjut Kompol Dizha, turut diserahkan satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah kartu dan barcode kendaraan, satu unit telepon genggam merek POCO M4 Pro warna hitam milik tersangka T. YUS, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil KIA Pregio tersebut.
Diungkap Saat Polisi Memantau Antrean SPBU
Sebelumnya, Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut setelah mengamankan kedua pria bersama ratusan liter Bio Solar yang diangkut menggunakan mobil KIA Travello warna cokelat metalik.
Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli personel Unit III Tipidter pada Jumat (28/8/2026) untuk memantau antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banda Aceh.
Saat melakukan pemantauan di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello bernomor polisi BL 1786 AAH.
Petugas kemudian melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan tersebut. Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya kendaraan itu dihentikan di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken. Petugas juga mengamankan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.






