Lima Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin Labuhan Bajau Diserahkan ke Kejari Simeulue  

Kejari Simeulue Terima Tahap II Lima Tersangka Korupsi Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau • Foto ist

Dari aspek pengawasan, pekerjaan tersebut menggunakan jasa konsultan pengawas CV. Konsulindo. Namun, pelaksanaan pengawasan diduga tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan. Pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres yang digunakan untuk pencairan anggaran. Berdasarkan laporan konsultan per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat 48,12%, sedangkan progres yang digunakan pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan tercatat 70,10%.

Sebelum pelaksanaan serah terima pertama (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan juga diduga telah dinyatakan selesai 100% dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif, meskipun pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11.

Dengan telah diserahkannya lima tersangka tersebut, mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk persiapan persidangan.

Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. []

Pos terkait