ACEH BESAR – Tim gabungan Polresta Banda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, dan Badan Narkotika Kota (BNK) menggelar razia mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (4/11/2026) pagi.
Dalam razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas menemukan sejumlah benda yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), di antaranya gunting, pisau, sendok, korek api, paku, pisau silet, obeng, dan sejumlah benda lainnya.
Penggeledahan dilakukan di tiga blok hunian yang ditempati sekitar 430 warga binaan. Meski menemukan sejumlah benda berbahaya, petugas memastikan tidak menemukan narkotika dalam razia tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, dengan melibatkan personel Polresta Banda Aceh, BNK, serta petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Sebelum penggeledahan dimulai, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel bersama untuk menerima arahan terkait teknis pelaksanaan razia, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ditemukan barang berbahaya di dalam kamar hunian.
Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan rutan.
“Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api,” ujar Edi Mulyono.






