“Untuk narkoba tidak ditemukan, namun beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine, dan tidak ditemukannya indikasi menggunakan narkotika ” sebut Kompol Mawardi.
Ia menambahkan, setiap benda berbahaya yang ditemukan harus diamankan oleh petugas karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, bahkan dapat membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas.
Kompol Mawardi juga menegaskan komitmen Polresta Banda Aceh untuk terus bersinergi dengan pihak rutan, termasuk membantu pemeriksaan terhadap warga binaan.
“Polresta dan Rutan akan terus bersinergi dalam memberikan pelayanan serta membantu pemeriksaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pelarian sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, mengatakan seluruh barang terlarang yang ditemukan dalam razia tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ungkap Hidayat.
Razia gabungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lingkungan Rutan Kelas IIB Banda Aceh sekaligus menutup peluang masuknya narkotika maupun barang-barang terlarang lainnya.
Sinergi antara aparat kepolisian, BNK, dan jajaran pemasyarakatan juga diharapkan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba serta barang terlarang lainnya. []






