Ia menegaskan, seluruh barang tersebut dilarang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Menurut Edi, apabila ditemukan barang-barang terlarang dalam penggeledahan, penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Program Quick Wins Kapolri dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat.
Ia mengatakan, razia gabungan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan narkotika sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Razia ini merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi,” kata AKBP Benny.
Secara umum, razia tersebut juga bertujuan mewujudkan program Zero Halinar, yakni bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Selain itu, penggeledahan dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, mencegah penyelundupan barang terlarang, menegakkan kedisiplinan warga binaan, serta memastikan kondisi kamar hunian tetap aman dan tertib.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan razia tersebut petugas tidak menemukan narkotika.






