Terhadap putusan tersebut, JPU mengajukan banding karena majelis hakim tingkat pertama tidak mengadopsi seluruh tuntutannya, yakni uang pengganti sebesar Rp627.130.550.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Banda Aceh menilai putusan PN Banda Aceh sudah tepat. Pidana penjara dan denda yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dan dampak perbuatan terdakwa.
Terkait uang pengganti, Majelis Hakim PT Banda Aceh menilai jumlah Rp258.954.050 sudah mencerminkan penerapan hukum yang tepat sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, di mana besarnya uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 dapat dipertahankan dan dikuatkan,” demikian amar putusan PT Banda Aceh.
Putusan tersebut dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. []






