Pensiunan PNS di Banda Aceh Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun

Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (61) terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Senin (21/9/2026). Pelaku yang merupakan pensiunan PNS itu ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka | ist

BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (61) atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

IR yang diketahui merupakan pensiunan PNS itu diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026,” ujar Dizha, Selasa (22/9/2026).

Dizha menjelaskan, perkara itu terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari warga mengenai kondisi anaknya yang mengalami tekanan psikologis setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban. Dari keterangan korban, diketahui dugaan pemerkosaan dilakukan oleh seorang pria yang merupakan kakek dari pihak mantan suami pelapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara, penyidik Unit IV PPA telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan korban, pelaksanaan visum et repertum (VER), dan koordinasi dengan ahli.

Pos terkait