Pada Senin (21/9/2026), IR dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.
Setelah pemeriksaan, penyidik pembantu melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB. Dari hasil gelar tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka.
“Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. []






