BANDA ACEH –Hubungan antara Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh dengan Dinas Koperasi dan UKM Aceh memanas.
Pemicunya adalah surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang perintah pengembalian bangunan dan aset yang selama ini ditempati Dekopinwil Aceh di lingkungan kompleks kantor dinas tersebut di Banda Aceh.
Bagi Dekopinwil Aceh, kebijakan tersebut dinilai tidak mengindahkan sejarah dan melanggar kesepakatan resmi yang telah dibangun sebelumnya.
Dalam pernyataan sikap yang diterima media, Rabu (23/9/2026), Dekopinwil Aceh menyebutkan surat tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding (MoU) dan pelecehan terhadap marwah gerakan koperasi.
“Belum pernah terjadi sejak 1947 sampai hari ini ada perintah pengembalian bangunan dan aset Dekopinwil seperti ini. Caranya sangat memaksa dan mendesak untuk segera diambil dalam waktu singkat,” tulis Dekopinwil dalam pernyataan tersebut.
Atas surat itu, Dekopinwil Aceh meminta audiensi resmi dengan Kepala Dinas Koperasi & UKM Aceh. Setelah menunggu sekitar tujuh hari, pertemuan baru terlaksana.
Dari pihak Dekopinwil hadir jajaran pimpinan, di antaranya tokoh koperasi nasional Dr. Mahadi Bahtera, SE., M.Si., Syarkawi Yuzan, SH., Zuhaimi Agam, SE., Firdaus Akbar, ST., Hj. Zulhafah, MBA., serta unsur Badan Koordinasi Wilayah Koperasi (BKWK) Dekopinwil Aceh. Sementara dari Dinas Koperasi & UKM Aceh hanya dihadiri Sekretaris Dinas seorang diri.
Dalam pertemuan itu, Dr. Mahadi Bahtera yang merupakan saksi hidup pembangunan kantor Dekopinwil Aceh membeberkan kronologi lengkap.






