Kantor Dekopinwil Aceh Diambil Alih Jadi Kantor REDD, Gerakan Koperasi Meradang

Ia menjelaskan, Kantor Dekopinwil Aceh lama terletak di samping Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh. Gedung itu dibangun secara swadaya dan gotong royong oleh gerakan koperasi pada era kepemimpinan Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan Prof. Dr. Dayan Dawood.

Tanahnya pun dibeli dari masyarakat dengan uang patungan koperasi-koperasi di Aceh, antara lain Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD, dan koperasi primer lainnya. Karena aturan otonomi daerah, aset di kawasan tersebut kemudian disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Aceh.

Konflik bermula ketika Pemerintah Aceh berencana membangun Gedung Wanita Aceh di lokasi gedung lama Dekopinwil tersebut, sehingga gedung Dekopinwil harus dibongkar. Hal itu mendapat penolakan dari gerakan koperasi se-Aceh.

Penolakan tersebut kemudian ditengahi oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Aceh saat itu, Drs. Mulyadi, MM., yang melaporkannya kepada Sekda Aceh dan direspons Kepala Biro Pembangunan Aceh Ir. Arifin.

Akhirnya diadakan pertemuan resmi di Kantor Biro Pembangunan Aceh dan disepakati gedung Dekopinwil yang dibongkar akan diganti dengan gedung baru. Kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara dan MoU resmi yang ditandatangani Pimpinan Dekopinwil Aceh dengan Pemerintah Aceh yang diwakili Kepala Dinas Koperasi & UKM Aceh, Badan Keuangan Aceh, Biro Pembangunan Aceh, dan Dinas Cipta Karya.

Atas dasar MoU tersebut, Pemerintah Aceh melalui APBA 2017 membangun Kantor Dekopinwil Aceh yang baru di samping lapangan tenis di lingkungan Kantor Dinas Koperasi & UKM Aceh. Gedung itu diresmikan pada 13 Februari 2017 oleh Gubernur Aceh saat itu, dr. Zaini Abdullah, disaksikan Sekda Aceh, sejumlah Kepala Dinas, Dekopinda kabupaten/kota, serta pengurus koperasi se-Aceh.

Pos terkait