Sejak itu, gedung tersebut menjadi pusat aktivitas Dekopinwil Aceh hingga 2026.
Menurut Dekopinwil, dalam audiensi tersebut Sekretaris Dinas Koperasi & UKM Aceh meminjam kunci kantor dengan alasan akan ada tim yang memeriksa aset. Dekopinwil yang beritikad baik memberikan kunci tersebut. Namun beberapa hari kemudian, kantor tersebut sudah terpasang pamflet besar bertuliskan “Kantor REDD Aceh”.
“Aneh bin ajaib. Dengan alasan melihat aset, kunci dipinjam. Ternyata beberapa hari kemudian sudah jadi Kantor REDD Aceh. Ini kami anggap sebagai tindakan pejabat yang kurang beretika,” tegas Pimpinan Dekopinwil.
Dekopinwil mengaku hingga kini belum memahami apa itu REDD Aceh, siapa pengelolanya, dan untuk kepentingan apa kantor tersebut dialihkan.
Atas kejadian itu, protes mulai berdatangan dari Dekopinda dan gerakan koperasi di seluruh Aceh yang mendesak Pimpinan Dekopinwil melakukan perlawanan terbuka.
Namun, Pimpinan Dekopinwil memilih jalur santun dengan mengirim surat dan proposal permohonan hibah kantor kepada Gubernur Aceh dan menunggu jadwal pertemuan resmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
“Mudah-mudahan ini akan diselesaikan dengan baik dan bijaksana oleh pemerintah, utamanya Dinas Koperasi & UKM Aceh. Jangan sampai terjadi perlawanan dari seluruh gerakan koperasi se-Aceh,” tulisnya.
Tanggapan Dinas Belum Ada
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Reza Ferdian saat dihubungi mengarahkan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas karena dinilai lebih mengetahui persoalan tersebut. Sementara Sekretaris Dinas meminta agar menghubungi tim humas di nomor +62 812-6918-XXXX.






