BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.H. meminta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh (PN Banda Aceh) untuk menaati ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2016 tentang kedisiplinan hakim dan aparatur peradilan.
Selain itu, Sutio juga mengingatkan para hakim agar tidak mengobral putusan bebas.
“Jangan mengobral putusan bebas, karena putusan bebas menurut ketentuan baru tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Tetapi jika memang harus bebas, ya silakan bebaskan, sepanjang benar-benar tidak terbukti,” tegas Sutio saat melakukan pembinaan di PN Banda Aceh, Selasa (23/9/2026).
Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan KPT didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor, serta Panitera dan Sekretaris PT Banda Aceh.
KPT dan WKPT melakukan pembinaan, sementara Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris melakukan pengawasan sesuai bidang masing-masing berdasarkan Surat Keputusan KPT.
Dalam pembinaan kepada hakim, panitera, dan kesekretariatan PN Banda Aceh, Sutio menegaskan agar seluruh aparatur bekerja jujur dan berintegritas.
“Jangan coba-coba KKN. Ingat keluarga, ingat masa depan, dan jaga marwah institusi kita sebaik mungkin,” ujarnya.
Ia juga meminta pimpinan PN Banda Aceh untuk selektif memilih majelis hakim dalam menangani perkara tertentu.
“Saya mengingatkan agar bekerja benar-benar mengedepankan integritas dengan mengoptimalkan kualitas dan profesionalitas, terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara penting yang menarik perhatian masyarakat. Kepada pimpinan PN Banda Aceh agar benar-benar memilih majelis hakim yang berintegritas, profesional, dan memiliki kapasitas untuk menangani perkara-perkara tertentu,” katanya.






