“Saya tidak menakut-nakuti dan tidak mengintervensi, tapi hanya memberi peringatan tegas. Jangan sampai dengan gaji dan tunjangan yang sudah sangat memadai Anda melakukan kecurangan berupa KKN yang bisa menghancurkan reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada jajaran peradilan,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan hakim tidak perlu takut selama putusan diambil secara benar.
“Tetapi jika Anda benar, jangan takut, sepanjang putusan Anda benar-benar berlandaskan hukum dan keadilan serta berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta di persidangan, setelah itu sandarkan pertimbangan dan putusan Anda pada Allah Yang Maha Kuasa,” tegas KPT dengan mimik serius.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A. Bondan meminta perhatian serius terhadap perkara yang diputus bebas.
“Perlu dicermati bagaimana putusan banding dan kasasi terhadap putusan bebas,” ujarnya.
Menurut Bondan, para hakim perlu mengevaluasi sendiri setiap pertimbangan dan putusan yang telah dibuat, apakah putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Ini penting dilakukan agar semua kita meningkatkan kualitas. Jadi dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, Anda bisa belajar dari putusan-putusan tersebut,” ungkap Bondan. []






