Sepeda motor yang digelapkan itu merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dua Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MR alias Cek di kawasan Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MR alias Cek untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui keterlibatannya dalam kasus penggelapan sepeda motor tersebut. Ia juga menyebut adanya dua orang lain yang diduga ikut terlibat, yakni FS dan IM.
Berbekal keterangan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi keberadaan FS di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan FS. FS juga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut, sebut Kompol Dizha.
Kedua pria itu kemudian dibawa bersama barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang pria berinisial IM yang disebut dalam pengembangan kasus tersebut masih dalam pencarian tim opsnal.






