BANDA ACEH – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Kabupaten Pidie. Mereka diamankan tim opsnal Jatanras di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian meteran air yang dialami seorang warga bernama Imran (44), warga Gampong Beurawe.
“Setelah menerima laporan korban, tim Unit V Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian meteran air tersebut,” kata Miftahuda.
Kasus ini bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak menghidupkan air PDAM di tokonya yang berada di Gampong Beurawe. Namun, air tidak mengalir.
Korban kemudian memeriksa meteran air dan mendapati perangkat tersebut telah hilang, sebut Dizha.
Meteran air yang dicuri diketahui bernomor 232635 atas nama H Abdul Manaf. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta, tambah Kasatreskrim.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 3 September 2026.






