Rental Motor Tak Kunjung Kembali, Pria 24 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial TF (24) yang diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik anggota TNI di kawasan Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Rabu (24/9/2026) malam | ist

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial TF (24) yang diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik anggota TNI.

Pelaku diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif.

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Kompol Dizha.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku merental sepeda motor milik korban selama satu hari. Setelah masa rental berakhir, pelaku menghubungi admin rental untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari.

Namun pada 16 September 2026, korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk meminta sepeda motor dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.

“Meski telah dihubungi, pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut,” ujar mantan Kapolsek Kuta Alam itu.

Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta dan melapor ke Polresta Banda Aceh.

Pos terkait