Jatanras Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Terduga Pencuri Meteran Air, Akui Beraksi di 13 Lokasi

Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. []

*Terungkap dari Hasil Penyelidikan*

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.

Pada Minggu dini hari, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban Imran,” demikian kata Kompol Dizha.

Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, meteran air hasil curian tersebut dijual kepada penampung barang bekas (butut) di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Uang hasil penjualan meteran air itu, menurut pengakuan mereka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

*Mengaku Beraksi di 13 Lokasi*

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian meteran air di 13 tempat kejadian perkara (TKP).

Meski demikian, pengakuan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan lokasi, waktu, serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam rangkaian pencurian tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap dugaan penjualan meteran air hasil curian serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dalam kasus tersebut. []

Pos terkait