SAPA Desak Kejati Aceh Usut Temuan BPK Rp4,72 M di Dinas Dayah dan Perkim Aceh

Foto ist

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan perhatian serius terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan kelebihan pembayaran dengan nilai total sekitar Rp4,72 miliar pada dua instansi Pemerintah Aceh tersebut.

Rinciannya, temuan kelebihan pembayaran pengadaan media belajar interaktif pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh mencapai sekitar Rp3,84 miliar. Sementara pada Dinas Perkim Aceh, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada 18 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp883,15 juta.

Kabid Hukum SAPA, Ishak, SH, mengatakan temuan BPK tersebut tidak semestinya hanya berhenti sebagai angka dalam laporan hasil pemeriksaan.

Menurutnya, perlu ada pendalaman untuk mengetahui bagaimana persoalan itu terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan kegiatan.

“Ini sudah menjadi perhatian masyarakat dan publik sedang menunggu kejelasan. Kami meminta Kejati Aceh serius melakukan telaah dan pendalaman terhadap temuan tersebut,” ujar Ishak, Minggu (20/9/2026).

Ishak mengatakan, temuan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian SAPA dan pernah dilaporkan kepada Kejati Aceh agar mendapatkan penanganan sesuai kewenangan.

Menurut dia, pendalaman perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan hingga pembayaran.

“Kami berharap Kejati tidak hanya melihat angka temuan, tetapi juga memeriksa rangkaian prosesnya. Mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, proses pengadaan atau tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan sampai dengan pembayaran,” pintanya.

Ia menilai pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian tersebut penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang menjadi temuan BPK.

“Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran pidana, juga harus dijelaskan kepada publik. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan transparansi,” tegas Ishak.

SAPA Minta Ada Kejelasan kepada Publik

Ishak menyebut persoalan tersebut kini telah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, menurutnya, komunikasi dan keterbukaan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya.

Jangan sampai persoalan yang menyangkut miliaran rupiah hanya berhenti sebagai pemberitaan tanpa ada kejelasan mengenai penyelesaiannya,” ujarnya.

SAPA berharap Kejati Aceh dapat memberikan perhatian terhadap temuan tersebut dan memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi SAPA, kata Ishak, yang terpenting bukan sekadar besarnya nilai temuan, melainkan adanya kejelasan mengenai proses, pertanggungjawaban, serta tindak lanjut atas penggunaan anggaran publik tersebut.

Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muksin ketika dimintai tanggapannya lewat chatingan WA tak menjawab meski centang dua, Senin (21/9/2026).

Sumber: Acehinspirasi

 

Pos terkait