Polisi Cokok Dua Terduga Pelaku Penggelapan Motor milik TNI

Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik anggota TNI | ist

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh coko dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

Kedua pria tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara seorang pria lainnya berinisial IM, yang disebut turut terlibat dalam kasus tersebut, masih dalam pencarian polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), seorang anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif, Desa Alue Rindam, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya.

Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika terlapor merental sepeda motor milik korban untuk jangka waktu satu hari.
Setelah masa sewa berakhir, pelaku menghubungi admin tempat penyewaan untuk memperpanjang masa rental selama satu hari berikutnya.

Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.

Meski telah dihubungi, pelaku disebut tidak mengembalikan kendaraan tersebut.

Pos terkait