Bank Aceh Syariah dan Taspen Teken PKS Layanan Pembayaran THT, Pensiun, JKK, dan JKM

FOTO BAS.

BANDA ACEH — PT Bank Aceh Syariah bersama PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait layanan pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian melalui rekening bank.

Penandatanganan ini berlangsung pada 05 Mei 2026 di Gedung Action Center Bank Aceh dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta Taspen, khususnya para pensiunan di Provinsi Aceh.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M. Hendra Supardi, dan Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh, Junaizar, serta disaksikan oleh jajaran manajemen kedua belah pihak.

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M. Hendra Supardi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Bank Aceh dalam memberikan layanan terbaik kepada para pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

“Bank Aceh Syariah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para pensiunan. Hingga Mei 2026, kami telah dipercaya mengelola dana pensiun sebesar Rp156,5 miliar yang disalurkan kepada lebih dari 45 ribu pensiunan melalui 185 unit kerja di berbagai wilayah,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini Bank Aceh telah melayani lebih dari 50 persen total pembayaran pensiunan di Provinsi Aceh.

“Ini merupakan amanah besar yang terus kami jaga dengan meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan. Kami juga telah mengoptimalkan jaringan layanan melalui 4 Kantor Cabang Koordinator untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar, cepat, dan tepat sasaran,” tambahnya.

Pos terkait