Hingga September 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Adili 766 Perkara, Selesaikan 89 Persen

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.H., membuka acara Pengawasan Antar Bidang di Aula PT Banda Aceh, Rabu (1/10/2026). Hingga 30 September 2026, PT Banda Aceh telah menerima 763 perkara banding dan menyelesaikan 679 perkara atau 89 persen | ist

BANDA ACEH – Hingga 30 September 2026, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menerima 763 perkara banding dan menyelesaikan 679 perkara atau 89 persen.

Humas PT Banda Aceh yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor, Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., mengatakan data tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Banda Aceh per pukul 12.00 WIB, Rabu (1/10/2026).

“Total penyelesaian perkara mencapai 89 persen. Alhamdulillah, kinerja para hakim banding tetap tinggi dan penuh semangat, walaupun jumlah Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc hanya 10 orang,” ujar Taqwaddin di Banda Aceh.

Ia merincikan, dari 763 perkara banding yang masuk, terdiri atas 86 perkara perdata, 733 perkara pidana, 37 perkara Tipikor, dan 7 perkara pidana anak. Sisanya 84 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

“Perkara pidana mendominasi upaya hukum banding hingga akhir Triwulan III, disusul perkara perdata, Tipikor, dan pidana anak,” katanya.

Taqwaddin memperkirakan hingga akhir Desember 2026, jumlah perkara yang masuk ke PT Banda Aceh bisa mencapai hampir 900 perkara.

“Bisa jadi hingga akhir Desember 2026, PT Banda Aceh akan menerima dan mengadili hampir 900 perkara. Target kami bisa memutus 90 persen dari perkara yang masuk,” ujarnya.

Ketua PT Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja para hakim.

“Saya menyampaikan apresiasi atas capaian kita yang telah mencapai lebih dari 90 persen dalam memutuskan perkara yang masuk, karena hari ini pun masih ada beberapa perkara yang putus,” kata Sutio saat membuka acara Pengawasan Antar Bidang oleh Para Hakim Tinggi di Aula PT Banda Aceh, Rabu (1/10/2026). []

Pos terkait