BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalani tahap visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang dilaksanakan Komisi Informasi Aceh (KIA).
Tahapan ini dilakukan setelah Kejati Aceh menyelesaikan penilaian awal melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan dinyatakan lolos ambang batas atau passing grade 65.
Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, mengapresiasi capaian tersebut.
“Atas capaian tersebut, KIA memberikan apresiasi tinggi dan berharap Kejati Aceh mampu meraih predikat Informatif tahun ini,” kata M. Nasir.
Visitasi dipimpin Wakil Ketua KIA Sabri, didampingi M. Nasir dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Vicky Bastianda. Tim juga melibatkan tenaga ahli Monev dari kalangan pers, Nasir Nurdin.
Kedatangan tim disambut Wakil Kepala Kejati Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., bersama Asisten Intelijen dan jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejati Aceh.
Dalam presentasinya, Kejati Aceh memaparkan berbagai inovasi layanan informasi untuk mempermudah akses masyarakat, di antaranya layanan informasi multi-kanal, Halo JPN, serta podcast Ngopi Bajak (Ngobrol Pintar Bareng Jaksa).
Kejati Aceh juga memaparkan program edukasi hukum sebagai bentuk keterbukaan, seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Dayah (JMD), dan Jaksa Menyapa.
Aspek aksesibilitas turut menjadi perhatian. PPID Kejati Aceh menunjukkan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.






