Menuju Predikat Informatif, Kejati Aceh Jalani Visitasi KIA

Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (30/9) | ist

Visitasi ini diikuti secara daring oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aceh sebagai upaya memperkuat penerapan keterbukaan informasi di lingkungan kejaksaan.

KIA menilai kemudahan masyarakat memperoleh informasi sebagai indikator penting dalam Monev. Secara kelembagaan, KIA memiliki mandat mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebelumnya, pada 22 September 2026, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menerima kunjungan Ketua KIA Junaidi di Kantor Kejati Aceh untuk membahas penguatan transparansi dan pelayanan informasi publik.

Monev Keterbukaan Informasi Publik Aceh 2026 masih berlangsung. Sejumlah badan publik lain juga telah memasuki tahap visitasi pada akhir September, di antaranya Bawaslu Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.

Hasil akhir dan predikat keterbukaan informasi akan diumumkan KIA setelah seluruh rangkaian Monev selesai. []

Pos terkait