JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan diambil melalui dua tahap. Pertama, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Hasilnya kemudian dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 digelar di Gedung Nusantara II, dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 383 anggota dari seluruh fraksi menandatangani kehadiran sehingga kuorum terpenuhi.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan hasil pembahasan usul pemberhentian Jenderal Listyo sebagai Kapolri dan hasil fit and proper test terhadap Komjen Suyudi.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan di Gedung DPR, Kamis (1/10), disusul ketukan palu tanda persetujuan.
Puan mengungkap DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 pada 30 September 2026 tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
“Insyaallah, setelah zuhur, calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Puan.
Uji kelayakan dan kepatutan dibuka pukul 09.20 WIB. Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya.






